Aksi Tuntut Kriminalisasi Warga Kebon Jeruk

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) melakukan aksi blokir jalan di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (23/11/2017). Dalam aksinya massa memprotes PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) II yang diduga melakukan upaya kriminalisasi terhadap empat warga Kebon Jeruk. Tindakan PT KAI tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin. PHOTO'S SPEAK / Muhammad Hafidz