Sembilu di Rumah Susun

oleh Thoudy Badai Rif'anbillah

Bermain di Area Rusunawa

Bangunan Rusunawa

Potrait Ibu Jalan Karawang

Pasutri Penghuni Kebon Jeruk

Catatan Janji Suci

Lanskap Rusunawa

Sembilu di Rumah Susun

oleh Thoudy Badai Rif'anbillah

Rumah Susun Sewa (Rusunawa) menjadi hadiah yang tidak menyenangkan bagi warga terdampak penggusuran di Kota Bandung, dengan dalih mempercantik kota akibatnya warga pinggiran yang diniliai mendirikan pemukiman kumuh menjadi sasaran penggusuran.

Berdiri sejak tahun 2015, Rusunawa yang dibangun di Rancacili bangunan yang diperuntukan warga terdampak penggusuran Jalan Karawang, dan Kampung Kebon Jeruk yang tidak diberikan hak milik, hanya diberi waktu 2 tahun sebelum direlokasi ke apartemen milik yang dijanjikan pihak pemerintah.

Hingga kini mereka hidup diatas segala ketidakpastian mulai dari hilangnya mata pencaharian, serta harus mengubur kisah puluhan tahun silam sebelum digusur. Seperti halnya pasangan suami istri Nanan Martini (61) dan suaminya Ias Sutarya (68) yang sudah tinggal di Jalan Kebon Jeruk selama 41 tahun menjadi warga terdampak penggusuran.

“Saya masih berharap janji pengagungan (Bapa Walkot) untuk memberikan modal usaha, setelah kami digusur, sudah 18 bulan saya ga punya pekerjaan, dulu saya jualan baso, tapi sekarang rumah pun tak punya apalagi modal usaha,” ungkap Nanan yang sesekali meneteskan air mata.

Kini keseharian mereka hanya berharap dan menunggu janji pihak pemerintah untuk mensejahterakan lahir dan batinnya. Sebagaimana bunyi dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28 H  tentang hak hidup dan hak kebebasan dan hak memiliki “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” PHOTO’S SPEAK / Thoudy Badai